IMPLIKASI UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN NO 14 TAHUN 2005



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, guru dan dosen dan dosen profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, dan mewujudkan pendidikan yang bermutu.
 
     Guru dan Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen  sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kinerja dan kompetensi guru dan dosen memikul tang­gung jawab utama dalam tran­sformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi terampil, dengan metode­-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senan­tiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan infor­masi baru dengan berfikir, ber­tanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara ter­tentu dalam memecahkan mas­alah yang berkaitan dengan kehidupannya.
Oleh karena itu, kajian tentang Undang- Undang  guru dan dosen akan  dibahas di dalam makalah ini, untuk lebih mengetahui tentang UUGD yang di terapkan saat ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan UUGD?
2.      Bagaimana Implikasi UUGD saat ini?
3.      Apa Kelemahan dan Kelebihan UUGD?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui maksud dari UUGD
2.      Mengetahui perkembangan UUGD
3.      Mengetahui kelemahan dan kelebihan UUGD


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN UUGD
Guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UUGD No 14 tahun 2005 ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a.      Kompetensi Pedagogik
 kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
a.       Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
                    1)      merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
                    2)      merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
                    3)      merencanakan pengelolaan kelas,
                    4)      merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
                    5)      merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6)  mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru dan dosen dan dosen mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b.      Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru dan dosen menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru dan dosen harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan  teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13)  mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dan dosen dan dosen dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dan dosen dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
b. Kompetensi Kepribadian
Guru dan dosen  sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru dan dosen  akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru dan dosen  akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru dan dosen dan dosen merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dan dosen dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru dan dosen yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru dan dosen yang diperlukan agar dapat menjadi guru dan dosen yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru dan dosen dan dosen secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
c. Kompetensi Profesional
       Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen , kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru dan dosen dan dosen profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru dan dosen dan dosen lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru dan dosen  mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
d.      Kompetensi Sosial
Guru dan Dosen  yang efektif adalah guru dan dosen  yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen  kompetensi sosial adalah “kemampuan guru dan dosen dan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru dan dosen dan dosen, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru dan dosen adalah salah satu daya atau kemampuan guru dan dosen  untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru dan dosen harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru dan dosen dan dosen yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru dan dosen , dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Isi Pokok UUGD

UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.

Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.

Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.

Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.

Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).

Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
B.     IMPLEMENTASI UUGD SAAT INI
Ternyata implementasi sertifikasi guru dan dosen  dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru dan dosen. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru dan dosen dan dosen, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih  dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dan dosen dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru dan dosen di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru dan dosen  tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.
Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru dan dosen dan dosen,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru dan dosen dan dosen,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Hal yang akan terjadi jika UU Guru dan Dosen benar-benar diimplementasikan adalah
1.      Guru dan dosen  masa depan akan mempunyai kualitas dan kualifikasi (pasal 9) yang baik, dan kesejahteraan (pasal 15) dengan gaji yang layak. Guru dan dosen juga memiliki, kompetensi (pasal 10), sertifikasi (pasal 11), hak dan kewajiban jelas (pasal 14-20), pembinaan dan pengembangan (pasal 32-35), penghargaan (pasal 36-37), perlindungan (pasal 39) dan organisasi profesi (pasal 41) dan kode etik (pasal 43-44). mempunyai mempunyai kompetensi optimal yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Sehingga harkat, citra dan martabat guru dan dosen terangkat.
2.      Tanggung jawab profesi guru dan dosen  sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih akan meningkat. Karena kualitas dan mental guru dan dosen dan dosen yang membaik, mereka akan sungguh-sungguh, bertanggung jawab dengan profesinya.
3.      Dengan adanya kode etik profesi dan dosen memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4.      Guru dan dosen masa depan akan memiliki komitmen yang tinggi, pemikiran yang serius dan cermat (smart thinking), koordinasi dan sinergi, Networking dan Support dari semua komponen terkait.
5.      Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru dan dosen.
6.      Ada  jaminan pasti tentang kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru dan dosen dan dosen dan dosen.
7.      Mutu pelayanan dan hasil pendidikan meningkat, karena komponen penting yaitu guru dan dan dosen membaik.
8.      Dengan adanya guru dan dosen yang berkualifikasi akademik baik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
9.      Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, (pasal 21). Dan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen dan dosen secara obyektif dan trasparan (pasal 63). Dalam keadaan darurat, untuk daerah khusus pemerintah dapat melakukan wajib kerja untuk guru dan dosen dan atau warga Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi, (pasal 61).
10.  Sanksi pada guru dan dosen dan dosen dan dosen yang tidak berkompeten benar-benar diterapkan, sesuai dengan perundangan, (pasal 77).

Tujuan dilaksanakannya sertifikasi guru dan dosen diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Menentukan kelayakan guru dan dosen dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai agen   pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.       Meningkatkan martabat guru dan dosen dan dosen
d.      Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen dan dosen 

Sedangkan manfaat diselenggarakannya sertifikasi guru dan dosen adalah :
a.       Melindungi profesi guru dan dosen dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru dan dosen.
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
C.  KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
a. Kelebihan UUGD
     1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
     2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
     3. Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
      4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
 
      b. Kelemahan UUGD

      1.      Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
        2.      UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
       3.      Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
       4.      Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru     menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
                                             



























BAB IV
                                            KESIMPULAN

Undang-Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Sesuai yang tertera dalam UU No 14 tahun 2005 bahwa seorang pendidik harus memiliki kompetensi yaitu, kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Profesional, dan Sosial.
Guru dan Dosen melakukan sesuai dengan UU tersebut dan merupakan tujuan dilaksanakannya sertifikasi guru dan dosen maka,diharapkan akan membentuk guru dan dsen yang ptofesional, menghasilkan mutu pendidikan baik.





















DAFTAR PUSTAKA

dosen/#ixzz2x1reKB7M
Aziz Muhammad Abdul. Makalah Undang-Undang Guru Dan Dosen Dapat Meningkatkan Kualitas Professional Guru, http://artikeltugaskuliah.blogspot.com/2011/11/makalah-undang-undang-guru-dan-dosen.html 25 Maret 2014, pukul 19.43


Comments

Popular posts from this blog

Guru Gatra, Guru Wilangan lan Guru lagu tembang-tembang macapat

Keping Kayu bisa Tukar Aneka Makanan Khas Kebumen di Pasar Jaten

contoh proposal kewirausahaan