IMPLIKASI UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN NO 14 TAHUN 2005
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, guru dan dosen dan dosen
profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, dan mewujudkan pendidikan yang
bermutu.
Guru dan Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru dan Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kinerja dan kompetensi guru dan dosen
memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari
ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak
terampil manjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi
mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan
yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru
dengan berfikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu
dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya.
Oleh karena itu, kajian tentang
Undang- Undang guru dan dosen akan dibahas di dalam makalah ini, untuk lebih
mengetahui tentang UUGD yang di terapkan saat ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan UUGD?
2. Bagaimana
Implikasi UUGD saat ini?
3. Apa
Kelemahan dan Kelebihan UUGD?
C. Tujuan
1. Mengetahui
maksud dari UUGD
2. Mengetahui
perkembangan UUGD
3. Mengetahui
kelemahan dan kelebihan UUGD
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
UUGD
Guru dan dosen adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Undang-Undang
Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah
pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban
profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total
pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UUGD No 14
tahun 2005 ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kompetensi profesi
pendidik meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial.
a. Kompetensi Pedagogik
kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
a. Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni
(1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
1)
merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2)
merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3)
merencanakan pengelolaan kelas,
4)
merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5)
merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu
mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir
materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan
sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat
penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan
waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar
merupakan proyeksi guru dan dosen dan dosen mengenai kegiatan yang harus
dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan
tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar
mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian
penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar
Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini
kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru dan dosen menciptakan dan
menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru
dan dosen harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat,
apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah
kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan
pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan
teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran
dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar,
penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan
menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan
kemampuan yang harus di miliki guru dan dosen dan dosen dalam melaksanakan
proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar,
media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2)
mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3)
berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan
(5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar
mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi
pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan
pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien.
Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dan dosen dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan
kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap
perubahan perilaku siswa.
b. Kompetensi Kepribadian
Guru dan dosen sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru dan dosen akan
memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga
guru dan dosen akan tampil sebagai sosok
yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di
contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru dan dosen dan dosen merupakan
faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini,
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dan dosen
dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan
keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta
merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan
memadai dalam situasi tertentu. Guru dan dosen yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia
memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan dosen dikemukakan
kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya
(2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal,
yaitu kemampuan pribadi seorang guru dan dosen yang diperlukan agar dapat
menjadi guru dan dosen yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan
pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru dan dosen dan dosen secara lebih
khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan
mampu menilai diri pribadi.
c. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen ,
kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
dan dosen dan dosen profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau
keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru dan dosen dan dosen lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk
pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi profesional guru dan dosen mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan
dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan
sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat
perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan
metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan
media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
d.
Kompetensi Sosial
Guru dan Dosen yang efektif adalah guru
dan dosen yang mampu membawa siswanya
dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen kompetensi sosial adalah
“kemampuan guru dan dosen dan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru dan dosen dan dosen,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan
kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil
dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk
keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru dan dosen adalah
salah satu daya atau kemampuan guru dan dosen untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru dan dosen harus memiliki
kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru dan dosen
dan dosen yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2)
pertimbangan sebelum memilih jabatan guru dan dosen , dan (3) mempunyai program
yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Isi Pokok UUGD
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.
Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.
Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
B. IMPLEMENTASI UUGD SAAT INI
Ternyata implementasi
sertifikasi guru dan dosen dalam bentuk
penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan
keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru dan
dosen. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru dan
dosen dan dosen, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi
keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan
sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari penilaian
terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dan dosen dinilai berdasarkan
tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas
itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada
beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru dan dosen di
sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru dan
dosen tersebut
dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka
akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada
gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di
sekolah atau di kelas.
Adapun permasalahan khusus dalam
dunia pendidikan yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru dan
dosen dan dosen,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru
dan dosen dan dosen,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan
pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan
dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Hal yang akan terjadi jika UU Guru dan Dosen benar-benar
diimplementasikan adalah
1. Guru dan dosen masa depan akan mempunyai kualitas dan
kualifikasi (pasal 9) yang baik, dan kesejahteraan (pasal 15) dengan gaji yang
layak. Guru dan dosen juga memiliki, kompetensi (pasal 10), sertifikasi (pasal
11), hak dan kewajiban jelas (pasal 14-20), pembinaan dan pengembangan (pasal
32-35), penghargaan (pasal 36-37), perlindungan (pasal 39) dan organisasi
profesi (pasal 41) dan kode etik (pasal 43-44). mempunyai mempunyai kompetensi
optimal yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Sehingga harkat, citra dan martabat guru dan dosen terangkat.
2. Tanggung jawab profesi guru
dan dosen sebagai pengajar, pendidik,
dan pelatih akan meningkat. Karena kualitas dan mental guru dan dosen dan dosen
yang membaik, mereka akan sungguh-sungguh, bertanggung jawab dengan profesinya.
3. Dengan adanya kode etik
profesi dan dosen memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan, merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan, kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
4. Guru dan dosen masa depan
akan memiliki komitmen yang tinggi, pemikiran yang serius dan cermat (smart
thinking), koordinasi dan sinergi, Networking dan Support dari
semua komponen terkait.
5. Memberdayakan dan
mendayagunakan profesi guru dan dosen.
6. Ada jaminan pasti
tentang kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru dan dosen dan
dosen dan dosen.
7. Mutu pelayanan dan hasil
pendidikan meningkat, karena komponen penting yaitu guru dan dan dosen membaik.
8. Dengan adanya guru dan
dosen yang berkualifikasi akademik baik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
9. Pemerataan pendidikan di
seluruh wilayah Indonesia, (pasal 21). Dan pengangkatan, penempatan,
pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen dan dosen secara obyektif dan
trasparan (pasal 63). Dalam keadaan darurat, untuk daerah khusus pemerintah
dapat melakukan wajib kerja untuk guru dan dosen dan atau warga Indonesia lain
yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi, (pasal 61).
10. Sanksi pada guru dan dosen dan dosen dan dosen
yang tidak berkompeten benar-benar diterapkan, sesuai dengan perundangan,
(pasal 77).
Tujuan
dilaksanakannya sertifikasi guru dan dosen diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Menentukan kelayakan guru dan dosen dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
b.
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.
Meningkatkan martabat guru dan dosen dan dosen
d.
Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen dan dosen
Sedangkan manfaat diselenggarakannya
sertifikasi guru dan dosen adalah :
a.
Melindungi profesi guru dan dosen dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
yang dapat merusak citra profesi guru dan dosen.
b.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan tidak profesional.
C.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
a. Kelebihan UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya
terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3. Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi
standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
b. Kelemahan
UUGD
1. Sertifikasi
atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang
hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika
program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti
ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan
alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.
UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS,
sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta
mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.
Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat
demi mengejar status sertifikasi.
4.
Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan
amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan.
Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada
jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat
perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
BAB IV
KESIMPULAN
Undang-Undang
Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah
pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban
profesional. Sesuai yang tertera dalam UU No 14 tahun 2005 bahwa seorang
pendidik harus memiliki kompetensi yaitu, kompetensi Pedagogik, Kepribadian,
Profesional, dan Sosial.
Guru
dan Dosen melakukan sesuai dengan UU tersebut dan merupakan tujuan
dilaksanakannya sertifikasi guru dan dosen maka,diharapkan akan membentuk guru
dan dsen yang ptofesional, menghasilkan mutu pendidikan baik.
DAFTAR PUSTAKA
dosen/#ixzz2x1reKB7M
Aziz Muhammad Abdul. Makalah Undang-Undang Guru Dan
Dosen Dapat Meningkatkan Kualitas Professional Guru, http://artikeltugaskuliah.blogspot.com/2011/11/makalah-undang-undang-guru-dan-dosen.html
25 Maret
2014, pukul
19.43
Comments
Post a Comment